Plt. Kepala Rutan Rantau: Remisi Hak Warga Binaan Berperilaku Baik -->

Plt. Kepala Rutan Rantau: Remisi Hak Warga Binaan Berperilaku Baik

28 Maret 2025, 15:25

Bangkapost - Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada Jumat, (28/3). Kegiatan pemberian remisi ini digelar secara terpusat di Jakarta, dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti jalannya acara secara virtual. Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Rantau Rahmad Pijati beserta jajaran, serta lima perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi.

Setelah acara utama berlangsung, Plt Kepala Rutan Rantau secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada lima orang perwakilan WBP yang hadir. Dalam kesempatan itu, Rahmad Pijati menyampaikan bahwa pemberian remisi ini terdiri dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga maksimal satu bulan setengah. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 berjumlah 267 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara dua orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II yang berarti mereka langsung bebas. Proses pembebasan akan dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Lebih lanjut, Rahmad Pijati menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor). Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan sikap dan perilaku baik selama di dalam Rutan Rantau.

Plt Kepala Rutan Rantau berharap agar warga binaan yang menerima remisi, terutama mereka yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan. "Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap warga binaan selama menjalani masa hukuman," pungkasnya.

- Rutan Rantau 

TerPopuler