Bangkapost – Dalam semangat memperkokoh akuntabilitas dan komitmen terhadap pelayanan publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat dihadiri oleh pejabat struktural, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, A.Md.Im., S.H., M.H., menegaskan pentingnya acara ini sebagai wujud nyata ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat undang-undang. “Perjanjian kinerja ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas yang diiringi dengan rasa tanggung jawab dan profesionalisme tinggi,” ujar beliau.
Arief menambahkan, perjanjian kinerja tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Ia mengingatkan bahwa dokumen ini menjadi instrumen penting yang memuat indikator dan target kinerja, memastikan setiap entitas bertanggung jawab atas pencapaian hasil yang telah disepakati.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Puncak kegiatan adalah penandatanganan perjanjian kinerja oleh para kepala UPT, diawali oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum perwujudan komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng, guna mendukung pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam arahannya, Arief memberikan beberapa pesan strategis kepada jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, yaitu:
1. Menghindari penundaan pekerjaan dan segera mengidentifikasi kendala yang menghambat pelaksanaan tugas.
2. Melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip kepatutan dan manfaat.
3. Mengevaluasi setiap program dan kegiatan agar selaras dengan kebijakan pemerintah.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah, serta seluruh pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy juga menyambut dengan baim atas komitmen tersebut, ia menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukanlah sekadar formalitas, melainkan merupakan langkah strategis yang menjadi dasar untuk mengukur capaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas.
“Ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum Sulawesi Tengah,” kata Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan langkah konkret dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Integritas, menurutnya, harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap aspek pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan WBK dan WBBM, kita harus mampu menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita banggakan ini,” tandas Rakhmat Renaldy.
Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan sesi foto bersama. Arief juga mengajak seluruh jajaran untuk terus memegang teguh komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Kanwil Kemenkum Sulteng