Bangkapost - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu mengikuti kegiatan Progres Hasil Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti, yang dilaksanakan secar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jum'at (17/1/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.02-51 tanggal 10 Januari 2025, tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti. Kegiatan zoom dilaksanakan di rungan kerja Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu yang diikuti oleh para operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta staf registrasi.
Dalam kesempatan ini, dilakukan pelaporan terkait progres hasil pelaksanaan verifikasi dan asesmen narapidana dan anak binaan yang menjadi calon penerima amnesti dari masing-masing satker yang hadir. Amnesti yang direncanakan Presiden RI ini merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan dan upaya pengurangan over kapasitas di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA.
Adapun kriteria yang menjadi objek amnesti adalah warga binaan yang memiliki pidana ringan di bidang ITE, Narkoba yang menjadi pengguna (bukan penjual/pengedar), warga binaan ketegori rentan (punya penyakit jangka panjang atau sangat tua).
Rutan Palu dalam hal ini berkomitmen penuh untuk melaksanakan proses verifikasi dan asesmen dengan teliti dan transparan, guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. (Sm)
- Rutan Palu