Bangkapost - Tiga Orang Warga BInaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu dibebaskan hari ini, Kamis (16/1/2024) karena telah selesai menjalani seluruh masa pidana.
Ketiga Warga Binaan tersebut dibebaskan dengan kategori bebas biasa atau murni karena telah menyelesaian keseluruhan pidana pokok plus subsider sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, turut berbahagian dengan bebasnya warga binaan dan memberi pesan agar tidak mengulang lagi tindak pidana.
"Saya ucapkan selamat kepada tiga warga binaan yang bebas, jadilah bermanfaat di masyarakat, aplikasikan pembinaan yang sudah kalian dapat di rutan," pesan Herdi.
Sebelum dikeluarkan ketiga warga binaan ini terlebih dahulu melakukan pemberkasaan, pengambilan cap sidik jadi, dan menerima surat bebas. (Sm)
- Rutan Palu