Bangkapost – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan harmonisasi terhadap 9 rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Morowali Utara. Kamis, (16/1/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas peraturan daerah dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Ia juga menyebut bahwa pengharmonisasian
Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi peraturan daerah dilaksanakan dengan pendekatan sistem, yakni dengan konotasi sistem sebagai entitas atau himpunan bagian yang saling berkaitan, akan memandang bahwa harmonisasi hukum Peraturan Kepala Daerah merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, menyeimbangkan, menyerasikan dan konsistensi unsur-unsur pembentukan Peraturan Daerah terhadap tata urutan dan materi Peraturan Daerah yang akan disusun,” jelasnya.
“Dengan demikian, upaya harmonisasi ini merupakan sebab bagi terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum,” tambahkan Rakhmat Renaldy.
Harmonisasi ini berlangsung di Aula Kebangsaan dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, H. Andi Parenrengi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Adapun sembilan rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas mencakup berbagai sektor penting, di antaranya:
1. Kebijakan Akuntansi Properti Investasi.
2. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Magasi.
3. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pembibitan pada Dinas Pertanian dan Pangan Daerah.
4. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
5. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
6. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
7. Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025.
8. Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
9. Perubahan atas Peraturan Bupati Morowali Utara.
Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Rakhmat Renaldy mengungkapkan pentingnya harmonisasi peraturan daerah sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan dapat dijalankan dengan efektif dan tidak tumpang tindih.
"Kami berharap, dengan adanya harmonisasi ini, setiap peraturan yang disusun dapat menjadi instrumen yang memperkuat pemerintahan yang baik, transparansi, serta pelayanan publik yang optimal," ujarnya.
Sementara itu, mewakili Bupati Morowali Utara, H. Andi Parenrengi juga mengaku bersyukur atas terlaksananya kegiatan tersebut, ia mengapresiasi atas dukungan penuh oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulteng.
Ia juga memastikan bahwa setiap produk hukum yang dilakukan adalah untuk kemajuan bangsa dan negara, khususnya masyarakat Morowali Utara.
“Tentunya ini menjadi sangat baik, dan kami pastikan kolaborasi ini adalah untuk seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap tercapainya tujuan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Kabupaten Morowali Utara.
Pemerintah daerah setempat diharapkan akan terus bekerja sama dengan Kemenkum Sulteng untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng