Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan raih penghargaan sebagai unit kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai. Penghargaan itu termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja P2HAM Tahun 2024.
“Alhamdulillah, Lapas Narkotika Karang Intan meraih penghargaan dari Kementerian HAM sebagai satuan kerja yang dinilai telah memenuhi prinsip-prinisp HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan,” ungkap Kepala Lapas, Edi Mulyono, Kamis (12/12).
Ia menambahkan, penghargaan ini bukti kerja keras dan keseriusan seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan untuk menghadirkan layanan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
“Layanan yang prima menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, layanan yang cepat, tepat, berkualitas, dan bebas dari praktik diskriminasi,” sambungnya.
Orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan itu juga berharap, didapatnya penghargaan P2HAM menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan satuan kerjanya dengan berorientasi pada penghormatan HAM.
“Kita akan jaga kualitas layanan yang kita selenggarakan, tidak terbatas hanya layanan kepada warga binaan, namun juga kepada masyarakat yang berada di luar Lapas, maupun stake holder terkait yang berhubungan dengan Lapas Narkotika Karang Intan,” tekadnya.
- Lapas Narkotika Karang Intan