Bangkapost– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali mengeluarkan tahanan untuk keperluan sidang di pengadilan negeri yang saati itu berjumlah 45 orang sebagai kelanjutan proses peradilan , Selasa (17/12/2024).
Keluarnya tahanan ini dikawal langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu sebagai pihak penahan yang akan mengawal para tersangka/terdakwa selama menjalani proses sidang termasuk mengantarnya kembali nanti masuk kedalam rutan.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan penyampaiannya terkait persidangan yang dijalani para tahanan. Dirinya menyebut bahwa persidangan bukan semata-mata proses penjatuhan hukuman secara formal melainkan bentuk dari Supermasi Hukum yang wajib dijalankan.
"Kita ini Negara Hukum, semua diatur dengan hukum, termasuk persidangan ini, warga binaan wajib mengikuti seluruh rangkaian ini sebagai bentuk konsekuensi dari perbuatannya, Supermasi hukum harus dijalankan untuk memberi kepastian hukum di masyarakat," jelas Karutan.
Pengeluaran 45 orang tahanan ini pun berlangsung lancar dan tertib sesuai dengan SOP yang berlaku. (Sm)
- Rutan Palu