Bangkapost - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Hudi Ismono menggelar pengarahan bagi seluruh warga binaan dalam rangka mewujudkan 5 Perintah Harian Menteri Imipas.
Kegiatan pengarahan sebagai tindak lanjut Menteri Imipas ini berlangsung di lapangan Lapas Samarinda dan dihadiri oleh ratusan warga binaan sambil bersantai menikmati santapan bubur kacang hijau di pagi hari yang sedikit mendung. Sabtu, (9/11).
Kalapas Samarinda, Hudi Ismono, dalam arahannya menekankan pentingnya poin 5 dari 5 Perintah Harian Imipas yakni Mewujudkan diri dan organisasi yang bersih terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar.
“Kita harus memastikan bahwa di sini bebas dari Narkoba dan penggunaan HP, Ikuti aturan yang ada di Lapas Samarinda” ujar Kalapas.
Kalapas Samarinda Hudi Ismono juga menekankan pemberantasan narkoba dan penipuan, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dapat mengganggu kestabilan di dalam lapas.
Dalam pengarahan ini juga Kalapas Samarinda Hudi Ismono menjelaskan tentang adanya program bantuan bingkisan sembako dari pihak ketiga kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu. Dan program ini mulai berjalan di minggu depan dan dilaksanakan setiap bulannya. Dengan pelaksanaannya, ketika waktu besukan atau kunjungan, keluarga dari warga binaan yang kurang mampu saat akan pulang diberikan bingkisan sembako. Telah dilaksanakan juga pendataan terhadap keluarga warga binaan yang membutuhkan, sehingga program ini akan segera terealisasi dengan efektif.
Program yang bekerja sama dengan pihak ketiga ini merupakan bentuk bukti nyata daripada Pemasyarakatan berdampak.
Diharapkan melaui kegiatan ini jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda dapat memberikan pelayanan prima hingga dapat membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman.
- Lapas Samarinda