Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis -->

Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis

31 Agustus 2024, 19:05
Bangkapost - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.

"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana. Sabtu, (31/8/2024).

Menanggapi beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana
menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU
ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk
hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.

Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap
perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi
aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on
Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.

Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga mendukung penuh atas imbauan tersebut, hal itu, kata dia, adalah sebuah kewajiban yang mesti dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.

Terlebih kini, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

“Prinsip HAM menjadi landasan utama kita dalam menegakkan persatuan ditengah keberagaman ini, tentunya kita mendukung penuh dan mengimbau agar seluruh pelaku bisnis benar-benar memperhatikan dengan betul peraturan Presiden ini,” tegas Hermansyah Siregar.

Perpres itu juga, ia sampaikan makin menguatkan betapa pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam bidang bisnis, dan, hal tersebut menurutnya, menjadi perhatian serius bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama segenap Pemerintah Daerah setempat.

Apalagi, posisi Sulawesi Tengah sendiri saat ini merupakan provinisi penyangga dari Ibu Kota Nusantara, tentunya, kata dia, makin meningkatnya peluang bisnis di daerah yang dikenal sebagai negeri seribu megalith.

“Kita sebagai penyangga IKN, pasti banyak bisnis-bisnis yang akan beredar maupun baru terbentuk, nah, ini kita perhatikan betul, agar sejak dini mereka memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” tandas Hermansyah Siregar.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 

TerPopuler