Bangkapost - Samarinda. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda pimpinan Kalapas Hudi Ismono memasuki awal bulan Juli, kembali tancap gas geledah blok hunian warga binaan, Rabu, (17/7/2024).
Menindaklanjuti Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomer PAS-PK.08.05-714 perihal langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Gerak cepat yang kembali dilaksanakan oleh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda melakukan razia insidentil yang dimonitor langsung oleh Kalapas Samarinda Hudi Ismono, Ka.KPLP Sukardi dan Kasi Adm. Kamtib Joni W. Siagian, Kasubsi Peltatib Endi Sri Prabowo, Kasubsi Keamanan Elpasha Braniswara bersama Staff Kamtib dan staff KPLP beserta Regu Pengamanan laksanakan razia/penggeledahan insidentil di Blok Hunian WBP (Blok Rajawali), pada pukul 11.30 s/d 12.00 WITA.
Hudi mengatakan untuk hasil Razia didapati Nihil akan temuan barang terlarang.
Lapas Samarinda beserta jajaran akan terus melakukan tugas pokok dan fungsi membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melalui Kadivpas Kaltim Heri Azhari, yang menekankan untuk UPT pemasyarakatan melaksanakan Zero Halinar sebagai Komitmen Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic.
Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.