Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Presentasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan SPKP-SPAK Tahun 2024 -->

Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Presentasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan SPKP-SPAK Tahun 2024

30 Juli 2024, 15:59
Bangkapost – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar presentasi hasil evaluasi pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Anti Korupsi terhadap Unit Kerja Keimigrasian dan Pemasyarakatan (SPKP-SPAK) Tahun 2024 pada Senin (29/07). Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fitriana Anas. Dalam sambutannya, Mangatas Nadeak menekankan pentingnya evaluasi berkala dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian serta pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam implementasi SPKP-SPAK sepanjang tahun 2024.

“Kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa program yang telah dilaksanakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi sehingga dapat segera dicarikan solusi yang tepat,” ujar Mangatas Nadeak dalam sambutannya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Statistisi Ahli Madya dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Jefri Wahido. Dalam paparannya, Jefri Wahido menyampaikan data dan analisis mengenai pelaksanaan SPKP-SPAK di Sulawesi Tengah selama tahun 2024. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, hingga kendala teknis dan operasional yang dihadapi di lapangan.

Jefri Wahido menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi terdapat beberapa rekomendasi untuk Kementerian dan Lembaga, yakni
 Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan
Survei IPK-IKM dilakukan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Survei IPK-IKM merupakan salah satu indikator pencapaian WBK dan WBBM dan dapat dijadikan sebagai bahan rencana tindak lanjut untuk perbaikan
Survei dilakukan kepada penerima pelayanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit kerja/satuan kerja, memastikan bahwa responden telah menerima secara penuh rangkaian proses pelayanan sehingga hasil survei akan dapat memberikan gambaran secara obyektif kualitas pelayanan

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar berharap Dengan adanya presentasi hasil evaluasi pelaksanaan Survei SPKP-SPAK diharapkan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tengah dapat lebih memahami pencapaian dan tantangan yang ada, serta dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 

TerPopuler